Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus. Mempertanyakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya menyisakan hasil produksi CPO sebesar 20% saja untuk menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.
Kebijakan ini berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagi partner dagang luar negeri.
Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global dan membawa implikasi pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.
Keputusan pemberian BLT tersebut dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagai shortcut, karena Pemerintah tidak mampu melakukan paksaan terhadap perusahaan kelapa sawit dan turunannya untuk memastikan DMO (domestic market obligation) menjadi prioritas dan HET (harga eceran tertinggi) tetap di Rp.14 ribu per liter dapat berjalan di lapangan.
Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO.
Percepat ekspor, peneliti UI rekomendasikan DMO sawit dicabut.
Saksi Kasus Minyak Goreng: Prosesnya Sudah Sesuai Prosedur.
Kebijakan DMO Sulitkan Pelaku Usaha.